Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara

Jumat 27 Oct 2023 - 05:25 WIB
Reporter : Janta
Editor : Dian Cahyani Fitri

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Senin pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. *

 

Kategori :