Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Senin pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. *
Kategori :
Terkait
Rabu 18 Dec 2024 - 19:23 WIB
Sebanyak 14 Orang Diperiksa Kejari Lahat, Ada Apakah Ini?
Jumat 13 Dec 2024 - 15:37 WIB
Aksi Unjuk Rasa dari LSM LIPERNAS PD Diterima Kejari Muara Enim, Apa Tuntutannya
Senin 09 Dec 2024 - 17:05 WIB
Kata Mahasiswa Univesitas Andalas, Generasi ini Mampu Membangun Masa Depan Indonesia Bersih dari Korupsi
Senin 09 Dec 2024 - 16:24 WIB
Mahasiswa Universitas Andalas Dukung Pemberantasan Korupsi untuk Mencapai Indonesia Emas 2045
Senin 09 Dec 2024 - 15:19 WIB
Blak-Blakan Mahasiswa Universitas Andalas Sebut Peran Pendidikan Antikorupsi Cegah Korupsi Sejak Dini
Terpopuler
Minggu 22 Dec 2024 - 16:03 WIB
Srikandi Kecil Asal SD Negeri 02 Palembang Ini Ukir Prestasi Membanggakan Tingkat Internasional, Apakah Itu?
Minggu 22 Dec 2024 - 16:15 WIB
3 Warisan Budaya Indonesia Diakui UNESCO pada 2024 Ini
Minggu 22 Dec 2024 - 17:45 WIB
5 Smartwatch Casio Anti Air dengan Teknologi Canggih dan Desain Menawan!
Minggu 22 Dec 2024 - 21:14 WIB
Kesultanan Palembang Darussalam Dukung Langkah Cerdas Tim Penyusun Buku Baso Pelembang, ini Kata SMB IV
Minggu 22 Dec 2024 - 17:16 WIB
Kerap Macet, Relokasi Pasar Kalangan Kota Agung Lahat Terkendala Lahan, Ini Kata Kades
Terkini
Senin 23 Dec 2024 - 14:55 WIB
Rekomendasi Outfit Cewek Kue, Dijamin Bikin Tampilan Fresh dan Makin Cantik
Senin 23 Dec 2024 - 14:54 WIB
Sambil Senam Kebugaran Jasmani, Sekda Edward Candra Selipkan Pesan Spesial kepada jajarannya di Pemprov Sumsel
Senin 23 Dec 2024 - 14:50 WIB
Cristian Gonzalez Tawarkan Diri Jadi Pelatih Striker Timnas Indonesia, Bagaimana PSSI?
Senin 23 Dec 2024 - 14:33 WIB
Pakai Aplikasi JayPat! Dapatkan Saldo DANA Gratis Lebih Praktis Lebih Bermanfaat
Senin 23 Dec 2024 - 14:23 WIB