PALEMBANG - Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Atas dua berkas terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA).
Melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
Dalam kasus ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menjerat dua tersangka.
BACA JUGA:Fakta Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Jalan Tol yang Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi
Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 - 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 - 2016 pada 17 Oktober 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan pada Rabu, 25 Oktober 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim.
"Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti atas nama inisial M dan NT dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI)," ujar Vanny.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang, mengatakan, untuk para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 13 November 2023.
"Untuk tersangka M ditahan di rumah tahanan Pakjo Klas I Palembang, sedangkan tersangka NT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang," ungkap Fanny.
Dirinya juga menyampaikan, selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejari Muara Enim)," tuturnya.
Diketahui sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. *