16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.
Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BACA JUGA:Data Terbaru 2024, Daftar Negara Paling Macet di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
BACA JUGA:Tak Mau Terganggu, 5 Cara Membuat WhatsApp Tampil Offline Meski Online!
Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
BACA JUGA:Tahukah Kamu? SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Cek Negaranya!
BACA JUGA:Saat Ini Hidupmu Sering Diremehkan Orang, 5 Sikap Ini Harus Kamu Lakukan!
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.
Libur nasional ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat, yang melihatnya sebagai kesempatan untuk melepas penat, menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga, dan meresapi keindahan alam serta budaya Indonesia.
Sejumlah event dan kegiatan rekreasi juga direncanakan oleh pemerintah dan pihak swasta untuk semakin memeriahkan libur nasional ini.
Semoga libur nasional kali ini dapat menjadi momentum yang membawa kebahagiaan dan kebersamaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:7 Tren Utama Industri Keamanan pada 2024