"Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dilakukan aistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa," tukas Anwar.
Pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan menyampaikan bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana, tapi juga kasus dugaan pelanggaran Undang Undang lainnya.
Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa.
BACA JUGA:Miris! Jalan Aspal di Ogan Ilir Ini Baru Dibangun Sudah Mengelupas dan Retak-Retak
BACA JUGA:Hadiri Kampanye Terbuka Partai NasDem di Palembang, Surya Paloh Sampaikan dengan Tegas Hal Ini
Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu," beber Kurniawan.
Kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
"Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," terang Kurniawan.
BACA JUGA:Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Pipa Minyak Pertamina Adera Bocor dan Cemari Lingkungan Warga PALI, Pertamina Lepas Tangan
Sementara komisioner Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Naafi mengklarifikasi perihal pemberitaan di salah satu media massa yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut mutlak dari Polri.
"Yang benar, kami Sentra Gakkumdu secara bersama-sama melakukan penyidikan hingga pembahasan perkara ini," pungkas Naafi.
*Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".