Untuk tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.
BACA JUGA:Anggota Polri 'Nakal' di Polres Ogan Ilir, Sie Propam Tindak Tegas!
BACA JUGA:Waspada DBD di Musim Hujan! Di Ogan Ilir Sudah Ada Korban Jiwa
Delik materil sambung Anwar, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya.
Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian.
"Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya? Tapi dia cukup. Itu delik formil," terang Anwar.
"Oleh sebab itu, dari semua petugas desa dan didukung keterangan dari ahli bahasa, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji," timpalnya.
BACA JUGA:Proyek Jalan Aspal Retak-Retak dan Mengelupas Milik Siapa? PPTK PU PR Ogan Ilir Main Rahasia
"Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu," lanjut Anwar lagi.
Di dalam masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.
Tim Gakkumdu masih kata Anwar, melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.
"Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum. (Dapat diduga melanggar netralitas) apabila yang disampaikan (oleh oknum kades) terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain," ulas Anwar.
BACA JUGA:Jalan Menuju KPT Tanjung Senai Nyaris Terendam Air, PU PR Ogan Ilir Ambil Langkah Ini
BACA JUGA:Sambut Kunker PN Kayuagung, Bupati Ogan Ilir Harapkan Ini!
Dari Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan pun telah melakukan asistensi ke Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum.