Automatic Adjustment, Anggaran Rp50,14 T Milik Kementerian dan Lembaga Diblokir

Sabtu 03 Feb 2024 - 12:28 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM  - Kebijakan penyesuaian anggaran atau automatic adjustment sebagai langkah antisipasi gejolak ekonomi global membuat Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp 50,14 triliun pada tahun 2024. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024. 

Upaya penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan meminimalisasi dampak gejolak ekonomi global terhadap perekonomian nasional.

"Kondisi geopolitik global yang dinamis saat ini berpotensi memengaruhi perekonomian dunia. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipasi untuk meminimalisir dampaknya terhadap perekonomian nasional," ujar Deni, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA:HATI-HATI! Prakerja 2024 Tidak Memiliki Aplikasi, Pendaftaran Hanya Lewat Ini

BACA JUGA:Bangun Kesadaran Pentingnya Literasi Keuangan Syariah, PW Fatayat NU Sumsel Gandeng PNM Mekaar

BACA JUGA:Bank Swasta Terbesar di Indonesia Sedang Membuka program Magang Bakti BCA Cek Syaratnya!

Kebijakan automatic adjustment ini meminta seluruh K/L untuk menunda pencairan sebagian anggaran yang belum prioritas pada awal tahun.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan K/L memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023.

Deni menjelaskan bahwa automatic adjustment merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan fiskal di tengah dinamika global.

BACA JUGA:Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: BSKDN Imbau Percepat Realisasi Belanja Awal Tahun Tidak Hanya Fokus Penyerapan Anggaran

BACA JUGA:Anggaran 2024 OKU Timur Berkurang, SKPD Diminta ‘Diet’, Ini Pesan Bupati

Setiap K/L diharuskan melakukan penghematan anggaran hingga 5% dari total alokasi belanja.

Kategori :