KPU Muratara Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara, Ini 5 Jenis Surat Suara Wajib Diperhatikan!

Sabtu 03 Feb 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Dian Cahyani Fitri

Di tahun 2024, surat suara yang digunakan nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR, berikut ini jenis dan fungsinya:

BACA JUGA:Pengunjuk Rasa Coba Tembus Barisan TNI-Polri, Simulasi Pemilu 2024 Aman, Kondusif dan Sukses!

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu di Tengah Bencana, Dandim 0417/Kerinci Paparkan Kondisi ke Pangdam II/Swj

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat mengetahui bagaimana tata cara memilih pada saat pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024 nanti," pungkasnya. *

Kategori :