Adapun poin keempat, warga negara yang mempunyai hak pilih agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan tidak golput.
BACA JUGA:Biro SDM Polda Sumsel Gelar Tes PMK Khusus Penerimaan SIPSS TA 2024
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Silaturahmi Bersama OKP dan BEM Se-Provinsi Sumsel, Ini Pesan Kapolda
Poin terakhir adalah kampus menjaga kondusivitas dan turut memberikan edukasi kepada komponen bangsa demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, aman, dan damai.
Terkait pernyataan sikap forum guru besar Unhas pada Jumat 2 Februari 2024, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mengatakan bahwa hal tersebut pernyataan orang per orang.
“Itu tidak mewakili institusi. Mereka adalah dosen Unhas, tapi tidak mengatasnamakan seluruh dosen Unhas. Kami di universitas memang ada kebebasan mimbar akademik, tapi selalu diikuti dengan tanggung jawab," tambahnya.
Sehingga apa pun itu harusnya sesuai kaidah organisasi. Kalau mau gunakan logo organisasi, tentu harus dalam koridor kerangka organisasi,” tuturnya di Unhas.
BACA JUGA:Jaga Kebugaran dan Kesehatan Fisik, Personel Polres Ini Rutin Senam Sehat Setiap Jumat
BACA JUGA:Dengarkan Masukan Masyarakat, Polres Lahat Gelar Jumat Curhat di Kantor Camat Kikim Barat
Sebelumnya pada Jumat, forum guru besar Unhas menyatakan sikap untuk menyelamatkan demokrasi.
Salah satu poin penting dari pernyataan sikap ini adalah meminta presiden dan seluruh pejabat serta aparatur negara untuk tetap pada koridor demokrasi.
Mereka juga meminta KPU, Bawaslu, dan seluruh penyelenggara pemilu untuk bekerja secara profesional.
Itu tidak mewakili institusi. Mereka adalah dosen Unhas, tapi tidak mengatasnamakan seluruh dosen Unhas.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Buka Gelar Operasional, Pokok Bahasan Ini Jadi Fokus
BACA JUGA:Tim Gabungan Polisi-TNI Grebek Gudang BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak
Tak berselang satu jam setelah pernyataan sikap ini, Rektor Unhas mengeluarkan maklumat. Isi maklumat adalah enam poin yang di antaranya berisi pernyataan bahwa aksi guru besar tersebut tak mewakili Unhas.