Karenanya, Deni mengingatkan, demi Keselamatan bersama, jangan lupa jika berkendaraan roda dua wajib memakai helm SNI, spion, membawa SIM dan Surat-surat kendaraan.
BACA JUGA:Kabid Humas Melayat Ke Rumah Duka, AKBP Suparlan: Ini Bentuk Wujud Rasa Bela Sungkawa dan Perhatian
Termasuk, katanya juga tidak melawan arus serta menggunakan knalpot yang sesuai klasifikasi teknis alias tidak brong.
"Itu juga berlaku untuk kendaraan roda empat. Sebelum berkendara, pastikan dulu kelengkapan surat-surat dan kelengkapan keselamatan diri," tukasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :