Warga yang sama, M Nazarudin mengatakan pihak perusahaan tidak pernah menanggapi surat penyelesaian dari warga.
"Kami menanyakan itu semua, termasuk penolakan pengukuran ulang,"ujarnya.
Ia mengatakan, jangan sampai permasalahan ini meluas, banyak masyarakat, pemilik tanah yang di rugikan.
"19 hektar ini bersertifikat semua yang di keluarkan oleh BPN. Dan hari ini BPN melakukan mediasi. Tidak ada hasilnya. Pihak BPN sebut akan dilaporkan dengan atasan dulu," jelasnya.
BACA JUGA:Menimalisir Sengketa Tanah Di 18 Kecamatan, Pemkot-BPN Sepakat Gunakan ODM, Ini Fungsinya
Terpisah, Sekretariat I BPN Dia melalui satpam Prasetio usai rapat menolak untuk di konfirmasi persoalan ini.
"Kalau mau tanya hasil pertemuan tanya saja dengan warga atau pihak perusahaan saja," ujarnya singkat. *