https://palpres.bacakoran.co/

Percepat Sertifikasi 119 Aset Milik Pemkot Prabumulih Tindak Lanjut Korsupgah KPK, Ini Kata Pj Walikota

Percepat Sertifikasi 119 Aset Milik Pemkot Prabumulih Tindak Lanjut Korsupgah KPK-Foto:Andre-

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengadakan rapat untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah.

Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari hasil rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prabumulih, Drs H Muhammad Ali MSi. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKAD Prabumulih, Wawan Gunawan AK CA, serta perwakilan dari berbagai dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:GEGER! Ketika KPK ‘Bertamu’ di Rumah Mantan Gubernur, Saksi Mata: Banyak yang Datang

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bareng Pimpinan PTBA dan PT SMS Datangi KPK, Ada Apa ya?

Dalam kesempatan tersebut, H Muhammad Ali menjelaskan bahwa rapat ini merupakan respons terhadap arahan KPK yang meminta Pemkot Prabumulih untuk segera menyelesaikan sertifikasi 119 aset yang belum tercatat secara resmi.

“Ini adalah tindak lanjut dari arahan KPK dalam rapat Korsupgah minggu lalu. Kami diingatkan untuk bekerja sama dengan BPN agar segera menyelesaikan sertifikat untuk 119 persil tanah yang masih bermasalah,” ujarnya, Selasa 19 Nopember 2024. 

Saat ini, ada 119 aset milik Pemkot Prabumulih yang belum bersertifikat, sebagian besar disebabkan oleh masalah kelengkapan dokumen.

Dari jumlah tersebut, 65 persil sedang dalam proses sertifikasi di BPN, namun ada beberapa masalah administratif yang menghambat kelancaran prosesnya.

BACA JUGA:Aman! 1 Kabupaten di Sumatera Selatan ini Lepas dari Bidikan KPK, Kenapa Bisa Ya?

BACA JUGA:KPK Jadikan 2 Daerah di Sumatera Selatan sebagai Percontohan Kabupaten-Kota Antikorupsi, Coba Tebak?

"Kami sedang melakukan identifikasi untuk mengetahui hambatan dalam proses pengajuan sertifikat, dan menargetkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melengkapi persyaratan yang diperlukan secepatnya," tambah H Muhammad Ali.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk hibah dari masyarakat, hibah dari Pemkab Muara Enim, serta aset yang terkait dengan PT KAI dan PT BA.

Pemkot Prabumulih menargetkan agar sertifikasi ini dapat selesai pada Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan