Penerangan menjadi lambang agar si jabang bayi beserta ari-arinya selalu diberi pepadhang (penerang) dalam menjalani kehidupan di dunia ini
Namun dalam hukum Islam untuk mengubur ari-ari, disebutkan bahwa hukumnya adalah sunah.
Menurut Buya Yahya untuk pengamanan dan penerangan, ari-ari yang dikubur biasanya diberikan lampu.
BACA JUGA:7 Lokasi Pemakaman Diziarahi KOPZIPS, Makam Terakhir Paling Miris!
BACA JUGA:Imlek Kok Serba Merah? Kita Cari Tahu Yuk Alasannya.
Jika tujuan penggunaan lampu adalah supaya tidak dirusak atau dimakan binatang boleh-boleh saja.
Tapi jika ari-ari yang dikubur juga ditambahkan barang-barang lain seperti pensil atau sisir, maka hukumnya jadi haram.
Ini karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori tabdzir (membuang harta benda).
Tabdzir adalah memperlakukan harta di luar kewajaran yaitu menggunakan harta pada sesuatu yang tidak ada manfaatnya, baik dalam jangka panjang atau jangka pendek.
BACA JUGA:Ini Harapan SMB IV Fauwaz Diradja, Jika Yudha Pratomo Terpilih Menjadi Walikota Palembang
BACA JUGA: Ini 6 Persiapan Menjelang Perayaan Imlek yang Biasa Dilakukan
Semua yang mencakup pada hal-hal yang diharamkan dan yang dimakruhkan. (Al-Bajuri, 2/355).
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".