Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA:Simulasi Pengamanan TPS, Beri Pemahaman Lebih ke Personel
BACA JUGA:Datang Ke Palembang, Kabaharkam Polri Cek Hal Ini di Wilayah Polda Sumsel
Tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar," tegas dia.
Terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.
"Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya," ucap dia.
Ia menerangkan, bahwa 20 akun My Pertamina tersebut dibeli oleh teman-temannya sesama supir truk. "Saya beli satu akun Rp 20 ribu," akunya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rikmin Akhir Seleksi SIPSS 2024, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Fungsi Sabhara Dalam Pemilu 2024, Begini Penjelasan Kapolda Sumsel
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*