PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ahli waris mempertanyakan lahan sengketa yang kini dibangun di atas bangunan PT PLN Persero Rayon Ampera.
Menariknya, lahan yang kini berdiri bangunan PT PLN Persero Rayon Ampera ini informasinya sudah ada sejak tahun 2004.
Ahli waris dari Almarhum Harun Zaman bin Lehan ini menguasakan kasus tersebut ke Kantor Hukum Tasrif SH MH.
Dalam keterangan tertulis yang diterima koranpalpres.com, kantor Hukum Tasrif SH MH & Partners menerima kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Harun Zaman bin Lehan pemilik lahan yang menjadi objek sengketa di atas gedung PT PLN Persero Rayon Ampera.
BACA JUGA:Berat Badan Gagal Turun Selama Bulan Puasa, Ini 5 Alasannya! Jangan Lakukan Lagi di Ramadan 2024
BACA JUGA:6 Peluang Bisnis Terkait Makanan Terbaik Tahun 2024, Bisa Dicoba Nih!
"Kami saat ini menerima kuasa dari ahli waris Almarhum Harun Zaman bin Lehan pemilik lahan yang menjadi objek sengketa. Kami upayakan hak ahli waris," kata Tasrif, Rabu, 7 Februari 2024.
Sebenarnya, menurut Tasrif, sengketa lahan di atas sudah jelas duduk perkaranya.
Lokasi tanah yang disewa oleh PT PLN Persero dari Pemprov. Sumsel berbeda lokasi dengan tanah dibangunnya gedung Kantor PT PLN Persero Rayon Ampera.
"Karena berbagai usaha dan komunikasi tidak ada titik temu. Maka kuasa hukum para ahli waris memutuskan untuk menempuh gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Palembang," ujar Tasrif.
BACA JUGA:Sukses! Turnamen E-Sport Bupati Cup II Tahun 2024 Berjalan Lancar, Ini Nama Pemenangnya
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Pangan di Tanah Abang PALI, Ini yang Dilakukan Dinas Ketahanan Pangan
Gugatan perdata dari kuasa hukum ahli waris Almarhum Harun Zaman Bin Lehan telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 239.Pdt.G/2023/PN.
Untuk diketahui, lahan yang menjadi objek sengketa ini yaitu berlokasi di kelurahan Lima Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Palembang.*
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".