https://palpres.bacakoran.co/

Eksekusi Lawan Gagal, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Rumah di Lahan Sengketa Desa Lebak Babatan Saudagar

Pembacaan sita lahan di Lebak Babatan Saudagar, Kecamatan Ogan Ilir gagal dilakukan. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum pemilik rumah di lahan sengketa, M Aminuddin SH MH.--Kurniawan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Pembacaan sita lahan di Lebak Babatan Saudagar, Kecamatan Ogan Ilir (OI) gagal dilakukan, Rabu 15 Januari 2025.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum pemilik rumah di lahan sengketa, M Aminuddin SH MH menerangkan, bahwa hal itu gagal dilakukan karena pihaknya menolak adanya sita eksekusi dalam hal pembacaan tahapan lahan yang menjadi sengketa.

"Hal ini kita pastikan gagal karena pihak-pihak yang berperkara dalam kasus pengketa tanah ini tidak hadir, sehingga kita keberatan dengan hal ini," ujarnya.

Sehingga meminta juru sita dari pengadilan untuk balik kanan. "Melalui Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H kita meminta juru sita ini untuk balik kanan karena kita sangat keberatan," ungkapnya.

BACA JUGA:Dari Jam Mewah Hingga Rumah Megah, Kejari Palembang Sita Aset Kepala Disnakertrans Sumsel yang Kena OTT

BACA JUGA:Kagumi Kualitas UIN Raden Fatah, Siswa Madrasah Wajib Simak Seruan Kepala Kanwil Kemenag Sumsel ini

Dimana pemilik tanah ini tidak hadir, apalagi saat ini sedang melakukan upaya hukum dengan 2 laporan pidana, 263 KUHP dan memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Untuk saat ini sedang di proses laporan polisinya di Polda Sumsel, kita meminta hal ini bisa dihormati. Bahkan kita juga melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial," tambahnya.

Hal ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang saat itu memimpin sidang. Apalagi di lahan yang menjadi sengketa ini banyak para pihak dan harusnya diajak semuanya.

Ia menjelaskan, bahwa dari surat almarhum Suroyo berada 2 Kilometer dari titik sengketa lahan ini, Dusun Lebak Sungai Lais, sedangkan ini Lebak Babatan Saudagar. 

BACA JUGA:Aktif Mensukseskan HAB Ke-79, KPAD Dianugerahi Penghargaan Kepala Kanwil Kemenag Sumsel

BACA JUGA:Hari Ke-2, Kajati Sumsel Ikuti Rakernas Kejaksaan RI, Apa Pembahasannya

Yang paling penting lagi Suroyo ini meninggal pada 4 Agustus 2021 silam di Rumah sakit Australia, dan tidak mungkin orang yang sudah almarhum datang ke Kayuagung memohon untuk dilakukan esekusi lahan 2024.

"Masalah ini juga kita telah laporan ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ketua pengadilan yang memimpin sidang saat itu, yang memaksakan untuk melakukan esekusi," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan