Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. "Anggkota kita menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing," bebernya.
BACA JUGA:Ini Penampakan Senpi Diduga Milik Pelaku Begal Mahasiswa UNSRI
BACA JUGA:Pelaku Begal Mahasiswa Unsri Ketar Ketir, Perawakan Sudah Dikantongi Polisi
Selain tersangka, anggota turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.
"Untuk pisaunya masih dalam pencarian," katanya. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kedua tersangka mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.
"Spontan saja kami melakukan aksi pembegalan terhadap korban pas lewat TKP langsung beraksi. Kami saling kenla saat berada di lapas Muara Enim," tutup Nopriandi.
BACA JUGA:Polisi Amankan Senjata Api dan Sarung Sajam Begal Mahasiswa UNSRI
BACA JUGA:Mengerikan! Ini Kronologis Mahasiswa UNSRI di Begal, Bikin Kamu Takut Menghadapi Begal
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*