PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Herly Diansyah (36) dan Nopriandi alias Mok yang merupakan tersangka dalam kasus pembegalan terhadap mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri).
Di kawasan Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu 3 Februari 2024 yang mengakibatkan Nazwa Keyzha Safira (18) meninggal dunia.
Ternyata sahabat di dalam lembaga Pemasyarakatan (lapas) Muara Enim pada 2022 lalu dalam kasus yang sama, hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir.
"Benar keduanya merupakan sahabat di Lapas Muara Enim dan merupakan resedivis kasus yang sama," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda, Sumsel Kombes Pol Sunarto, Kamis 8 Februari 2024.
BACA JUGA:Raup Cuan Hingga Rp4 Juta, Pelaku Bisnis BBM Oplosan di Palembang Kena Ciduk, Kok Bisa?
Jadi mereka ini sudah saling mengenal dan bersahabatan sejak berada di Lapas Muara Enim hingga akhirnya keluar pada 2022 lalu, hingga akhirnya melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama.
Untuk diketahui bahwa tersangka Herly Diansyah merupakan residivis tiga kali dengan rincian dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.
Sedangkan untuk tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan. "Jadi mereka ini sudah sering keluar masuk penjara," terangnya.
Untuk kasus pembegalan terhadap korban Nazwa dan Aldo yang saat itu sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Naudzubillah! Diduga Oknum Kades di Ogan Ilir Tunjukkan 'Senjata Pusaka', Ada Apa Ya?
Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan tersangka.
"Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor," tuturnya.
Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herly menusuk korban Nazwa menggunakan pisau.