PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tertipu dalam pembelian dua baju kemeja secara online hingga Rp15 juta pada Rabu 7 Februari 2024 sekira pukul 13.34 WIB.
Membuat Jordi Andanu (23) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 10 Februari 2024.
Ia menceritakan, bahwa peristiwa penipuan itu terjadi saat ia terterik membeli kemeja di media sosial Instagram dengan nama akun Farzahshoop.
"Saya tertarik membeli kemeja pada postingan akun terlapor itu, sehingga saya membeli dua kemeja dengan harga satuan Rp50 ribu," ujarnya.
Namun sebelum transaksi dilakukan, ia sempat berkomunikasi dengan terlapor melalui WhatsApp untuk menanyakan beberapa hal mengenai baju kemeja tersebut.
"Saya sempat berkomunikasi dengan terlapor untuk menanyai ukuran bajunya, sehingga kita sepakat untuk harganya dan dilakukanlah pengiriman," ungkapnya.
Setelah beberapa hari melakukan pemesanan tersebut, katanya, ia mendapatkan telepon dari seseorang yangel mengaku dari pihak Bea Cukai.
"Saya mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari Bea Cukai, yang memberitahukan saya kalau barang sudah berada di bandara, tapi Ilegal," bebernya.
BACA JUGA:Raup Cuan Hingga Rp4 Juta, Pelaku Bisnis BBM Oplosan di Palembang Kena Ciduk, Kok Bisa?
Setelah itu, ia menghubungi terlapor hingga didapatkan bahwa kalau barang dipesan belum diurus pajaknya, dan menyuruh dirinya untuk menalangi terlebih dahulu.
"Kemudian saya hubungi orang yang mengaku dari Bea Cukai dan barang belum bisa dikirimkan karena belum dibayar pajak, dia juga bilang ke saya kalau tidak dibayar akan di proses hukum," tambahnya.
Hal itulah membuat ia takut dan menuruti terlapor tersebut. "Total saya transfer itu empat kali karena dia memberikan banyak alasan untuk beberapa pajak, sehingga total saya transfer itu Rp15 juta," terangnya.