PALEMBANG KORANPALPRES.COM - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 resmi berakhir.
Dengan memasuki masa tenang kampanye pemilu 2024 ini, artinya tinggal menghitung hari untuk pesta demokrasi yang ditunggu-tunggu.
Mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari, peserta maupun pemilih akan mulai memasuki masa tenang.
Peserta pemilu tampak telah melepaskan baliho ataupun spanduk kampanye mereka yang telah dipasang ketika masa kampanye dimulai.
BACA JUGA:Persiapan Pengamanan TPS pada Hari-H Pemilu, Personel Polres Pagaralam Dicek Lagi Kesehatannya
Di Kabupaten Empat Lawang sendiri hal serupa juga telah tampak dilakukan oleh peserta pemilu baik itu partai politik, calon legislatif maupun tim pemenangan capres-cawapres.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman S.Pd, mengatakan agar tak ada lagi segala bentuk kampanye dari peserta pemilu di Kabupaten Empat Lawang.
"Baik itu rapat terbatas maupun rapat umut, segala jenis APK, pokoknya hal ihwal yang berkaitan dengan kampanye," ucapnya kepada Rakyat Empat Lawang, Minggu, 11 Februari 2024.
"Kami juga sudah melaksanakan rakor pembersihan APK, kemarin (Sabtu, 10 Februari), dengan peserta pemilu mulai dari parpol, caleg, maupun tim pemenangan capres-cawapres," ungkap dia.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM dan LPG Terpenuhi Jelang Pemilu 2024
Karena, tambah Eskan, per tanggal 10 Februari pukul 23:59 itu sudah memasuki masa tenang.
"Masa kampanye telah selesai, segala aktivitas kampanye ditiadakan, dan segala alat peraga kampanye harus dilepas," tuturnya.
"Kami berharap agar para peserta pemilu ini melepaskan APK mereka sendiri, dan juga memberikan himbauan agar mereka mematuhi peraturan yang ada," tegasnya.
Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (10/12). Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Tahukah Kamu Bagaimana Elektabilitas Terbaru Partai Politik Menjelang Pemilu 2024? Ini Prediksinya