PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menegaskan, penduduk yang tinggal di sekitar Tegal Binangun tetap memilih Calon Legislatif (Caleg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palembang.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin pada Sabtu 10 Februari 2024.
Karena kata dia, wilayah tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang tetap mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 134 tahun 2022 sesuai Keputusan MA.
“Ya, walaupun secara administrative masuk Banyuasin," ungkapnya.
BACA JUGA:Fantastis! KPU OKU Timur Gelontorkan Rp 400 Juta untuk Sewa Truk Logistik? Ini Alasannya
Syawaludin menjelaskan, sesuai Permendagri 134 tahun 2022 bahwa Tegal Binangun termasuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.
Sebelum Permendagri disahkan, wilayah Tegal Binangun sudah memiliki DPT.
“Untuk itulah, KPU Kota Palembang menetapkan agar seluruh Tegal Binangun masuk ke dalam wilayah TPS Kota Palembang,’ katanya.
Perbatasan ini sambungnya, terletak di tiga wilayah, yaitu Perumahan OPI, Kelurahan 15 Ulu, Tegal Binangun Plaju darat, dan Talang Beti.
BACA JUGA:Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Sementara, penyaluran distribusi dana TPS baru telah mencapai 6 Kecamatan, termasuk Bukit Kecil, IB II, dan Alang-alang Lebar.
"Pada hari ini penyaluran di IT III, Sukarami, dan Kemuning masih berlangsung. Insya Allah semua telah mencapai tingkat Kecamatan dan KPPS," tutur Syawaludin.
Namun demikian, Syawaludin menambahkan fokus mereka juga terarah pada pendirian TPS di daerah yang terkena dampak banjir.