BANDA ACEH, KORANPALPRES.COM - Penerimaan PPNPN Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara.
Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.O1/2011 disebut Kantor Pengelolaan TIK (KPTIK) dan BMN adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara.
BACA JUGA:10 Tips Ampuh Menghilangkan Jerawat di Punggung, Simak Rahasianya!
BACA JUGA:Long weekend, Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih Dilintasi 51 Ribu Lebih Kendaraan
Tingkat persaingan didalam dunia kerja memang sangat tinggi dan ketat.
Bisa dibayangkan dari sekian banyak lulusan universitas, pendidikan dalam negeri yang berlomba untuk mendapatkan pekerjaan.
Ini bukan hal yang baru terjadi, tetapi selalu terjadi disetiap tahunnya.
Sehingga, sangat penting sekali untuk menjadi satu dari sekian banyak calon kandidat kuat yang dibutuhkan oleh perusahaan.
BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Hilang Kecelakaan Perahu Ketek di Rantau Bayur
BACA JUGA:7 Obat Alergi Bisa Dibuat di Rumah, Bahannya Ada di Dapur
Namun ini bukan berati anda harus berasal dari universitas atau sekolah negeri dengan lulusan IPK tinggi.
Setiap perusahaan tentu membutuhkan dan menuntut calon karyawan yang berkualitas.
Mampu bekerja secara maksimal sesuai job desk, bisa bekerja sama membangun visi dan misi perusahaan kedepan.