PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Hari ini rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan.
Pemilih akan memilih pemimpin masa depan yang akan memimpin Indonesia lima tahun mendatang.
Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024.
Terdapat lima surat suara yang dicoblos dalam Pemilu 2024, yaitu surat suara untuk anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Bantu Lansia Mencoblos dan Akses Jalan Tertutup, Babinsa Koptu Supandi Panggul Logistik Pemilu
Sudahkah kamu tahu cara mencoblos surat suara yang benar? Ayo sama-sama kita ingatkan lagi 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
BACA JUGA:H-1 Pemilu 2024, Koramil Jajaran Kodim 0411/KM Cek Kesiapan Personel Pengamanan
Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Lalu bagaimana cara mencoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024 nanti?
Mengutip dari Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berikut cara mencoblos pada lima surat suara yang benar.
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Babinsa Kawal Logistik Pemilu Daerah Terpencil