Hari Ini Kita Mencoblos, Ingatkan Lagi Cara-caranya Ya Seperti Berikut Ini!

Rabu 14 Feb 2024 - 07:35 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

3. Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia;

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Mekanisme Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU PALI

4. Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia;

5. Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;

BACA JUGA:Film Dirty Vote Itu Adalah Bentuk Dinamika Politik yang Menginginkan Pemilu Berjalan Baik

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia;

Setelah melakukan pencoblosan, sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Nah, proses pencoblosan selesai. Lalu kita menunggu setelah semua pemilih melaksanakan pencoblosan dan menunggu hasil perhitungan suara. *

Kategori :