PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Proses pencoblosan sudah selesai dilakukan sampai pukul 13.00 wib tadi pagi.
Penghitungan suara sudah mulai dilakukan dan di beberapa TPS bahkan sudah selesai sampai pada tahap penghitungan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden serta DPD dan DPR Pusat.
Selama proses penghitungan suara pada Pemilu tersebut, beberapa istilah seperti quick count, real count, dan exit poll muncul.
Lantas apa pengertian quick count, real count, dan exit poll itu?
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Mekanisme Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU PALI
Dilansir dari beberapa laman media daring nasional real count adalah hasil pemilu yang resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan quick count dan exit poll sama dengan survei politik, yakni mengambil representasi sampling.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah dari laman CNN Indonesia menjelaskan quick count dan exit poll disebut memiliki jumlah sampling yang jauh lebih besar.
Jumlah sampel paling besar yang mungkin dikumpulkan sebuah lembaga survei adalah 5 hingga 10 persen.
"Saya kira paling besar sekali mungkin hanya di 5-10 persen itu pun yang mampu melakukan adalah lembaga-lembaga survei yang sangat besar dengan pendanaan yang besar karena biayanya pun juga besar," ujar Dedi. Perbedaan quick count, real count, dan exit poll
Quick count dan exit poll biasanya dilakukan secara paralel oleh surveyor yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dibandingkan dua survei tersebut, real count merupakan hasil pemilu yang resmi dirilis oleh KPU yang dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
1. Quick count