Salah satunya, Ir Deliar Marzoeki, menyoroti agar kepatuhan perusahaan mengangkat tenaga kerjanya menjadi karyawan tetap, bukan dibiarkan kontrak.
"Kalau berdasarkan Undang-undang, salah satu poin yang harus diperhatikan perusahaan, yakni jika ada tenaga kerja 5 tahun, maka harus jadi pegawai tetap, jangan dikontrak dikontrak terus," ungkap Ir Deliar Marzoeki.
Bagi presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Ir Deliar Marzoeki berharap lebih menyoroti terkait kesejahteraan para pekerja di Indonesia, salah satunya status sebagai karyawan tetap.
"Jangan terindikasi (perusahaan) kontrak lagi, kontrak lagi, padahal mereka (tenaga kerja) mengabdi lebih dari 5 tahun, itu wajib harus menjadi pegawai tetap, dimana saja dia berada," ujar dia. *