PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Hasil proses penghitungan suara hasil pencoblosan untuk memilih presiden dan wakil presiden dari TPS saat ini sudah dilaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan.
PPS akan mengumpulkan seluruh proses penghitungan yang diselenggarakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan penghitungan suara sampai pagi tadi.
Ketua KPPS TPS 13 RW 05 Kelurahan Bangun Rejo Kota Pagaralam, Saipil Effendi mengatakan mereka melakukan proses penghitungan suara dari presiden dan wakil presiden, penghitungan suara DPD RI, legistlatif atau DPR Pusat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sampai pukul 07.00 wib.
“Kami setelah melakukan semua proses penghitungan lalu menyerahkan ke PPS pada ukul 07.00 Wib pagi tadi,” kata Saipil.
BACA JUGA:Penghitungan Suara Sudah Dimulai, Apa Sih yang Dimaksud Real Count, Quick Count, dan Exit Poll?
Selanjutnya, kata Saipil pihak PPS yang nanti akan menyerahkan seluruh dokumen penghitungan ke pihak PPK.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, penghitungan suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Berikut Jadwal Penghitungan Suara yang harus dilalui:
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak Versi Quick Count, KPU: Rekapitulasi Suara Masih Dilakukan
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024. Berikut rincian jadwal penghitungan suara:
• Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
• Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
BACA JUGA:Begini Langkah Tim Sat Brimob Polda Sumsel Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Dalam Pemilu