Usai dari TPS, Hasil Penghitungan Mulai Direkap Berjenjang dari PPS, PPK Sampai KPU Kota

Kamis 15 Feb 2024 - 15:26 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Berikut rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:

• Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

• Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024

BACA JUGA:Jokowi Effect Pada Pemilu 2024

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024

Setelah selesai menghitung suara untuk pemilihan presiden, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS. Setiap TPS selanjutnya memberikan kotak suara beserta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan dan keputusannya.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara, merujuk definisi pada Informasi KPU. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.

BACA JUGA:Begini Langkah Tim Sat Brimob Polda Sumsel Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Dalam Pemilu

Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

BACA JUGA:Pangdam II/Swj: Siang Ini Pemilu Aman

Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS. Selain itu proses ini akan didampingi oleh peserta saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait. 

Sementara itu untuk real count dari KPU hasil penghitungan sementara adalah.

Kategori :