17. PPP: 4,03%
18. Partai Ummat: 1,24%.
BACA JUGA:Pangdam II/Swj: Siang Ini Pemilu Aman
Dari perhitungan di atas ada 9 partai yang sudah melewati ambang batas 4 persen.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan dan keputusannya.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara, merujuk definisi pada Informasi KPU. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.
Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
BACA JUGA:Compas Temukan Anomali Jelang Pemilu, Penjualan Minyak Goreng Menurun 11 Persen
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan
Kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS.
Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS.
Selain itu proses ini akan didampingi oleh peserta saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait. *