Satpol PP Bakal Lelang Hewan Kaki Empat yang Berkeliaran Jika Pemilik Tidak Melakukan Ini

Kamis 15 Feb 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), propinsi Sumsel bakal melakukan pelelangan hewan kaki hasil pengamanan.

Hewan kaki empat itu berkeliaran di wilayah yang di atur perda 11 tahun 2017 tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat dalam wilayah Kabupaten Muratara.

Seperti sepanjang jalinsum, lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten.

Kasat Pol PP Sumedi melalui Kasi Kerjasama pada Satpol PP Rizal Tristo mengatakan pelelangan hewan kaki empat jika pemilik tidak membayar sanksi dan tidak punya niat mengambil hewan tersebut.

BACA JUGA:Pol PP Muratara Amankan Hewan Kaki Empat, Ini Jumlah Besaran Dendanya

"Kita lelang saja. Untuk nilai ada mekanisnya. Selama ini ada kambing dan biri biri saja,"katanya, Kamis 15 Februari 2024.

Ia menjelaskan, Satpol-PP gencar melakukan pengamanan terhadap hewan kaki empat, dan memanggil pemiliknya bagian penegakan Peraturan daerah (Perda).

Aturan yang di maksud perda 11 tahun 2017 tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat dalam wilayah Kabupaten Muratara.

"Dikenakan sanksi administratif berupa denda 150ribu langsung disetor ke kas daerah, melalui Dispenda,"kata Rizal.

BACA JUGA:Terkait Biaya Diklat Kesamaptaan, Honorer Anggota Pol PP Ogan Ilir Berharap Hal Ini!

Pemberlakuan Perda tersebut setelah beberapa kali Satpol PP melakukan himbau, sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan kaki empat yang berkeliaran.

"Kita sudah melakukan sosialisasi, datang langsung ke masyarakat, langsung menemukan pemilik hewan kaki empat, agar tidak berkeliaran di jalinsum. Bagi yang tetap ngotot kita tindak,"ujarnya.

Pihaknya meminta pemilik hewan kaki empat jenis kerbau, biri biri, sapi dan kambing untuk membuat kandang sendiri.

Tujuannya tidak merusak pekarangan, kebun milik warga. Dan paling penting tidak berkeliaran di tempat umum, lokasi perkantoran.

BACA JUGA:Puluhan Honorer Anggota Pol PP Ogan Ilir Galau, Ada Apa Ya?

Kategori :