Atas perbuatannya, lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, tersangka terancam pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara," tandasnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Datangi Kantor Camat SU I Palembang, Begini Tujuannya
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Bersama PJU Cek PPS dan PPK Demi Pastikan Sesuatu Hal Ini
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :