Tangkap Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang Tentang Motifnya

Sabtu 17 Feb 2024 - 16:21 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Atas perbuatannya, lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, tersangka terancam pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara," tandasnya. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Datangi Kantor Camat SU I Palembang, Begini Tujuannya

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Bersama PJU Cek PPS dan PPK Demi Pastikan Sesuatu Hal Ini

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :