JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Segera mungkin akan melakukan penyusunan Perpol tentang pembentukan Direktorat baru di Bareskrim Polri.
Bahkan Perpol ini bakal mengatur Direktorat menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim.
As SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa hal ini sedang ditindaklanjuti oleh Srena yang sedang menyusun Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri.
BACA JUGA:Pimpin Apel Konsolidasi dan Pelepasan Personel BKO, Ini Pesan Disampaikan Kapolres OKU
"Jadi Perpol ini bakal berisi tentang susunan organisasi, tata kerja, struktur organisasi hingga bahkan DSP," akunya, Ahad 18 Februari 2024.
Dengan melalui harmonisasi bersama Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya
Setelah semuanya selesai, katanya akan diajukan Divisi Hukum Polri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Bersama dengan Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham," ujar As SDM Kapolri saat memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Temukan Adanya Laka Lantas, Ini Langkah Diambil Si Dokkes Polres Prabumulih
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Dokkes Polres PALI Antisipasi Kelelahan Penyelenggara Pemilu
Dan setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti. Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani perpres baru.
Perpres ini mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri. Jokowi menandatangani Perpres itu pada 12 Februari 2024.
Perpres itu, lanjut Irjen Pol Dedi mengatakan bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.