Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Kerja Paruh Waktu, Ini Ciri-cirinya

Minggu 18 Feb 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya. 

BACA JUGA:SELAMAT! FIFGROUP Raih Juara Umum Corporate Affairs Awards 2023

BACA JUGA:SUKSES! Selama Pemilu 2024, Pertamina Catat Distribusi BBM dan LPG Berjalan Lancar

Berikut penjelasan modusnya:

1.Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

2.Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

3.Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

BACA JUGA:Kuota Nonton 2.5 GB! Telkomsel Luncurkan Kerja Sama Eksklusif dengan Bioskop Online

BACA JUGA:Upayakan Ketersediaan LNG di Jawa Bali, Pertagas Niaga Tandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Likuid Nusantar

4.Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

5.Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban. 

Namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

6.Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! ini 10 Kode Promo Gojek Hari Ini 17 Februari 2024, Dapatkan Diskon serta Cashback 20 Perse

BACA JUGA:Update Galaxy S24 Series Mu Sekarang, Pengalaman Punya Display Vivid Semakin Optimal

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. 

Kategori :