JAKARTA,KORANPALPRES.COM- Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Kerja Paruh Waktu, Ini Ciri-cirinya.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran.
Pemblokiran dilakukan terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Dan berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui! Ini Tips Agar Terhindar Gagal Bayar
BACA JUGA:Pinjol Masuk Kampus! Selain ITB Ada 60 Kampus Menawarkan Pembayaran UKT Lewat Pinjaman Online
Sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal.
Dan terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.
Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
BACA JUGA:Gandeng OJK, Kodam II/Swj Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal
Waspada Modus Penipuan
Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan.
Dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.