PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Meski sempat ditunda, namun akhirnya rekapitulasi suara di Muara Enim dilanjutkan Kembali.
Proses perhitungan suara merupakan tahapan secara berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.
Aplikasi si-Rekap KPU di Kabupaten Muara Enim tidak ditemukan masalah.
Diakui Ketua KPU Muara Enim, Fadlin Muhammad Amien sebelumnya ada instruksi dari KPU RI untuk menunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU OKI Minta PPK Segera Rampungkan Rekapitulasi Suara dengan Cepat, Ini Tanggal Deadlinenya
Kemudian dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari 2024.
“Sebetulnnya itu adanya perbaikan dan penyesuaian pada aplikasi si-Rekap KPU, tapi Kabupaten Muara Enim tidak ada masalah makanya Pleno tetap lanjutkan dan tidak ada penundaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, informasinya penundaan dan penjadwalan ulang tersebut dikarenakan ada proses perbaikan pada aplikasi si-Rekap KPU yang masih bermasalah.
Namun dari hasil pemeriksaan, si-Rekap web dapat terus digunakan untuk proses rekapitulasi di 241 kecamatan.
BACA JUGA:Panwascam Talang Ubi Pastikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Tak Ada Kesalahan
Untuk itu, lanjutnya, proses rekapitulasi di kecamatan dapat terus dilaksanakan.
"Jadi hari ini, kita tetap melanjutkan rekapitulasi surat suara selagi si-Rekap web tidak masalah. Kami juga sambil menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI," ungkapnya.
Dari 22 PPK Kecamatan sebagian sudah memulai rapat Pleno pada Minggu, dan senin semua PPK sudah mulai melakukan rapat pleno.
"Saat ini semuanya sedang berlangsung, 1 PPK saja kira-kira membutuhkan waktu lebih dari 2 hari untuk mendapatkan hasilnya," bebernya.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak Versi Quick Count, KPU: Rekapitulasi Suara Masih Dilakukan