"Setelah menabrak korban bersama penumpangnya, tersangka langsung melarikan diri dengan mobilnya, sementara kedua korban meninggal dunia di tempat," terangnya.
BACA JUGA:Sikapi Keberatan Caleg Muratara, Kapolda Sumsel: Aturan Harus Ditegakkan, Salurkan Sesuai Mekanisme
Ia menambahkan, bahwa tersangka sendiri diketahui mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan hingga melakukan tes urine, didapatkan tersangka mengkonsumsi obat terlarang," tambahnya.
Untuk saat ini, Kombes Pol Harryo menuturkan, tersangka masih dalam pemeriksaan anggota penyidik dari Satlantas Polrestabes, Palembang.
”Atas ulahnya tersangka terancam pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp12 juta,” tutupnya.
BACA JUGA:HORE! Honor Petugas KPPS Cair dan Lunas Dibayarkan Tanpa Potongan, Ini Kata KPU Sumsel
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*