Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
BACA JUGA:Masuk Hari Ke-27, 5 Provinsi ini Jemaahnya Paling Gercep Lunasi Biaya Haji, Daerahmu Masuk Ga?
BACA JUGA:Info Haji : Banyak Peminat, Lebih dari 113 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M
1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia;
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
BACA JUGA:123 Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin
BACA JUGA:100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha'ah, 22.927 Lunasi Biaya Haji
“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung.
Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tandas Anna.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".