Sehingga pihaknya membuat laporan mengenai adanya pelanggaran tersebut yang terjadi di Kantor Camat Sukarami Palembang.
BACA JUGA:Jadwal Waktu Sholat di Palembang Beserta Niat Hari Ini, Ahad 25 Februari 2024
"Kita juga telah mengirimkan surat pengaduan itu ke Bawaslu Sumsel, KPU Sumsel dan Kota Palembang hingga bahkan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa," tegasnya.
Dengan laporan yang dibuat, katanya bahwa ini pembelajaran untuk kedepannya semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu ini sama-sama patuh dan taat, jujur, adil, transparan hingga akuntabel.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*