https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Kembalikan Uang Korupsi oleh Bawaslu Sebesar Rp2,4 Miliar ke Pemda OKU Timur,

Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur-Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur Senin, 09 September 2024.

Penyerahan dana sebesar Rp2.477.053.312 ini diserahkan langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH kepada Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati yang akrab disapa Enos ini mengapresiasi kinerja dari Kejakasaan Negeri OKU Timur dimana telah berhasil menyelamatkan uang negara.

"Kami apresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal jariyah," imbuh Bupati.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, 4 Pejabat Ini Diperiksa Bawaslu OKU

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya

Dijelaskan Bupati, uang yang diserahkan ini akan segera dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel. 

Ia berharap, dana anggaran yang dikembalikan ini dapat digunakan sebaik-baiknya.

"Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya, untuk rakyat dan berguna untuk rakyat," tegasnya.

Sementara itu, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, pengembalian dana hibah ke Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dalam 2 Kegiatan Dugaan Korupsi, Apakah Itu?

BACA JUGA:Kejari Stop Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi di BPBD OKU Timur, Ada Apa Ya?

Diceritakannya, penanganan kasus ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada bulan mei 2023. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.

"Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Miliar rupiah, jadi masih ada sekitar 2,2 Milyar rupiah yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," sambungnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan