“Hingga saat ini, Kementerian Agama belum menerima aduan santri yang terkendala menjadi calon peserta ujian kesetaraan nasional,” sambungnya.
BACA JUGA:2 Maret 2024, Kemenag Gelar Tes Masuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN se-Indonesia
BACA JUGA:Samsung Innovation Campus Cetak Talenta Digital Muda Siap Kerja dengan AI dan IoT
Waryono memastikan, mereka yang tidak bisa mengikuti ujian Pendidikan kesetaraan karena tidak memenuhi syarat.
Misalnya, tidak memiliki rekaman pendidikan di pesantren, atau masa belajar di pesantren kurang dari dua tahun (rata-rata 1 tahun di kelas akhir di setiap jenjang).
“Tentunya, dengan masa belajar yang pendek tersebut mereka belum memiliki kompetensi yang mencerminkan sebagai seorang santri pada pesantren,” tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".