Melalui dana Gubenur yang diberikan ke Pemda OKU Timur jalan tersebut dibangun.
“Saat pembangunan tidak ada permasalahan sampai selesai,entah kenapa tiba tiba sekarang ini ada persoalan pengaduan dari beberapa warga pemilik tanah minta ganti rugi,” katanya
Kholid menjelaskan terkait pemangilan ini dirinya siap dan akan memberikan keterangan dengan sejelas jelasnya kepada pihak kejaksan.
“Saya akan datang dan akan memberikan kejelasan sebenarnya kepada pihak kejaksan kalau proyek itu memang tidak ada ganti rugi, karena memang jalan itu dibangun sesuai keinginan masyarakat melalui proposal yang disampaikan aparat desa sebagai perwakilan warga yang setuju tanah mereka dibangun jalan,” tutup Kholid.
BACA JUGA:7 Fakta Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino, Jalan yang Harus Selesai Tahun 2024
Sementara Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C Tarigan, SH saat dihubungi melalui telpon dan dijawab oleh stafnya membenarkan adanya pemangilan tiga pejabat tersebut.
“Ia kk ada pemangilan hari ini benar tiga pejabat tersebut dipangil hanya untuk diminta keterangan terkait persoalan proyek jalan tersebut untuk ketarangan selanjutnya kami belum bisa memberikan keterangan,” pungkasnya. *