PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terkait permasalahan proyek Jalan Simpang Keromongan-Bandara di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur terus berlanjut.
Pasalnya proyek jalan ini masih menyisakan permasalahan dengan beberapa pemilik lahan yang meminta ganti rugi tanah mereka yang terkena proyek jalan ini.
Untuk diketahui sebelumnya ada dugaan sejumlah warga yang lahannya diduga diserobot dalam proyek jalan senilai Rp34,9 miliar yang merupakan program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019 tersebut, mereka menagih janji ganti rugi dari pihak Pemerintah OKU Timur.
Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB beberapa pejabat yang dianggap berperan dalam proyek ini dipanggil oleh Kejaksan Negeri OKU Timur.
BACA JUGA:Buntut Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi, Sekda OKU Timur H Jumadi, S.Sos dan Kepala PUTR Aldi Gurlanda
Pemangilan oleh pihak Kejari ini dibenarkan oleh Mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi.
“ia benar hari saya dan pak Sekda Kepala PUTR dipangil oleh kejaksan nageri untuk dipinta keterangan terkait proyek jalan ini,” jelas Kholid saat diwawancari oleh Palembang Ekspres dikediamanya saat beliau bersiap untuk ke Kantor Kejari.
Dijelaskan Kholid mengenai persoalan proyek tersebut itu sudah sesuai ketentunan yang berlaku.
“Dulu jalan itu hanya setapak, warga meminta untuk dibangun jalan melalui proposal ke Pemda,” kata Kholid.
Kholid mengatakan, saat pembanguan jalan tidak ada permasalahan bahkan warga setempat senang ada pembanguan jalan karena kebun disana nilainya bertambah bila dijual berkat jalan yang sudah dibangun.
“Saya dulu sebagai bupati hanya mewujudkan keinginan masyarakat setempat, mereka membuat proposal melalui pemerintah dasa disampaikan ke Pemda,” ujarnya.
Nah lanjut Kholid adanya proposal tersebut pihak pemda mengabulkan keinginan masyarakat yang ingin daerah mereka maju.