PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Umat Islam akan melaksanakan puasa Ramadan tidak lama lagi.
Mengerjakan puasa Ramadan adalah kewajiban bagi umat Islam. Seruan puasa itu ditujukan kepada umat Islam yang beriman
Namun selain puasa wajib dan puasa sunah, ada puasa yang dilarang dikerjakan atau tidak disyariatkan.
Menurut anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat seperti dilansir dari Muhammadiyah.or.id, bahwa ada beberapa puasa yang tidak disyariatkan (ghair masyru’).
BACA JUGA:Kupas Tuntas Puasa dalam Hukum Islam, Yuk Belajar Sebelum Masuk Ramadan 2024
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Ini Jadwal Libur Awal Puasa Bagi Siswa SD-SMA di Beberapa Provinsi
Di antara puasa-puasa itu adalah: Puasa Sepanjang Masa (Shaum ad-Dahr), Puasa dengan cara menyambung puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka (wishal), Puasa pada hari Raya, Puasa pada hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Juga tidak disyariatkan puasa mendahului puasa Ramadan sehari atau dua hari sebelumya dan puasa khusus pada hari Jumat (kecuali ada puasa sebelum atau sesudahnya).
Ia menyarankan kalau mau berpuasa jalankan saja puasa yang memang telah disyariatkan melalui redaksi hadis-hadis nabi saw.
Perlu disampaikan juga, tata cara pelaksanaan puasa sunah secara umum sama dengan pelaksanaan puasa wajib.
BACA JUGA:Menjelang Ramadan 2024 Sembako Pada Naik! Ini Tips Atur Keuangan yang Tepat di Bulan Puasa
Namun perbedaannya ialah diawali dengan niat ikhlas karena Allah Swt yang dimulai sebelum fajar.
Atau bisa sesudahnya sampai tengah hari selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
“Perbedaannya dengan puasa wajib ialah kalau puasa wajib harus sudah berniat puasa sebelum fajar, kalau puasa sunah niatnya bisa sebelum fajar sampai tengah hari atau dzuhur dengan catatan belum melakukan perbuatan yang membatalkan puasa,” Syamsul Hidayat dalam kajian Tarjihnya.