Ia menambahkan, rapat pleno terakhir di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pihak KPU Ogan Ilir bahwa Bawaslu memastikan sudah dilakukan secara regulasi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan sesuai juknis yang ada.
BACA JUGA:Pleno Berjalan Lancar, KPU Pagaralam Akan Bawa Hasil Pleno ke KPU Provinsi
BACA JUGA:Personel Gabungan Jaga Ketat Pelaksanaan Pleno KPU
“Kami juga sangat berharap ke depan semua peserta Pemilu bisa menerima hasil sesuai direkap dan diplenokan,” harapnya.
Sejauh ini lanjutnya, Bawaslu Ogan Ilir di tengah tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten beberapa hari lalu, Bawaslu Ogan Ilir menerima dua laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu.
"Dua laporan tersebut berasal dari dua partai politik (parpol) PBB dan PPP. Mereka menilai ada laporan dugaan pelanggaran mekanisme," ujarnya.
Partai Bulan Bintang (PBB) melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme pemungutan suara DPRD Kabupaten di Dapil Ogan Ilir V wilayah Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman.
BACA JUGA:Skema Pengamanan Pleno Rekapitulasi KPU Kota Pagaralam, Personel Polres Dibagi 3 Ring
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan perkara serupa pada pemungutan suara DPRD Provinsi di Dapil Sumsel III wilayah Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
"Kedua parpol tersebut juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu. Setelah laporan tersebut, kami melakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil dan materil," imbuhnya.
Selanjutnya, Bawaslu Ogan Ilir akan mengadakan rapat pleno terkait laporan dari dua parpol tersebut. "Tentunya masih menunggu hasil kajian awal hingga rapat pleno," tukasnya.