PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) telah rampung, Minggu 02 Maret 2024 sore.
Pemilu di Ogan Ilir berjalan aman dan lancar. Hal itu terbukti sejak dimulainya tahapan kampanye, pemungutan suara hingga rapat pleno, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten tidak terjadi kendala berarti.
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan, selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sangat baik dan antusias pemilih pun cukup memuaskan.
"Alhamdulillah pleno tingkat Kabupaten Ogan Ilir selesai digelar sesuai target selama empat hari. Antusiasme pemilih pun cukup memuaskan. Catatan kita yang memilih 85,81 persen," tuturnya.
BACA JUGA:Setelah Pengamanan di Pleno KPU Pagaralam, Polres Patroli di Titik Rawan Kejahatan
BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara PPK Rampung, Ini Pesan Pj Bupati Lahat usai Meninjau
Rapat pleno tingkat kabupaten yang dipusatkan di halaman kantor KPU Ogan Ilir dijaga ketat oleh pihak TNI-Polri dan Bawaslu.
“Pelaksanaan berjalan sesuai harapan bersama. Setiap proses pasti ada kendala, tapi itu semua sudah clean and clear, semua teratasi dengan baik," ujarnya.
Dia menyebut, dari hasil rapat pleno rekapitulasi, maka telah ditetapkan bersama perolehan suara calon terpilih DPRD Provinsi dan Kabupaten, DPD, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden.
“Hasil pleno selanjutnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi Sumsel untuk diplenokan kembali. Artinya, kami dari KPU Ogan Ilir sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dari 16 kecamatan,” tukasnya.
BACA JUGA:Hari Kedua Pleno Tingkat Kabupaten Ogan Ilir Berjalan Lancar
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Mulai Gelar Pleno Tingkat Kabupaten, Bupati Panca Hadir Sampaikan Ini
Sementara, Lili Oktayanti, bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Ogan Ilir menambahkan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak menemukan pelanggaran.
"Karena sesuai petunjuk teknis atau juknis yang ada, misalkan jika ada catatan pelanggaran di ranah kecamatan itu harus diselesaikan di tingkat kecamatan," paparnya.
"Dan jika ada catatan di kabupaten maka harus diselesaikan di tingkat kabupaten. Tapi sejauh ini semua berjalan dengan aman dan lancar-lancar saja,” tuturnya.