PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Selain silaturahmi dalam kunjungan kerjanya di Polrestabes Palembang Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil.
Juga menunjukan komitmennya dalam Tertib Hukum dengan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hal itu, disampaikan Kapendam II/Swj, Kolonel Arh Saptarendra P ST MM dalam rilisnya Palembang, Senin 4 Maret 2024.
Diungkapkan Kapendam, kedatangan Mayjen TNI Yanuar Adil dan rombongan PJU Kodam II/Swj disambut oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK beserta PJU Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo: Patuhi Aturan Lalu Lintas Dengan Hormati Hak Pengguna Jalan Plus Dilengkapi SIM
BACA JUGA:Buat Surat Izin Mengemudi di Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj: Kita Wajib Punya SIM
"Pasca kegiatan pengamanan kunker RI-1, Pangdam juga bersilaturahmi ke Polrestabes Palembang bersama para PJU Kodam dan Danrem 043/Gapo Brigjen TNI M Thohir,"ujar Kolonel Arh Sapta.
Selain Danrem 044/Gapo, saat kunjungan ke Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj didampingi Kapoksahli Jenderal TNI Norman Saito.
Dan Asisten Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison S Sianbutar S Sos dan Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat M Han.
Lebih lanjut Sapta katakan, dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Pangdam juga meninjau sarana pembuatan SIM .
BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Terjunkan Tim Kesehatan Ke Kampung Anjelma
BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat Distrik Elelim Melalui Ibadah Minggu
"Wujud komitmen terhadap ketertiban terhadap hukum, beliau juga melakukan perpanjangan SIM disana," aku lulusan Akmil 1996 itu.
Lanjut dikatakannya, sebagaimana sering disampaikan Pangdam , sebagai aparat negara kita semua harus mematuhi aturan hukum termasuk dalam berkendaraan sipil harus memiliki SIM yang dikeluarkan kepolisian.
"Demikian juga bagi anggota yang menggunakan kendaraan militer harus memiliki SIM umum dan militer. Karena syarat memiliki SIM Militer atau TNI harus memiliki SIM umum dari kepolisian,"tegas Kolonel Arh Sapta.