PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksan Negeri Martapura Kabupaten OKU Timur mengakui masih melakukan penyelidikan tahap awal permasalan proyek pembangunan jalan simpang Keromongan-Bandara di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur senilai Rp34,9 miliar yang merupakan program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019
"Soal jalan simpang keromongan masih proses penyelidikan dan pihaknya sudah memanggil beberpa pohak mantan bupati OKUT dan dua pejabat lainya, untuk dimintai keterangan," jelas Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C. Tarigan, SH Senin 4 Maret 2024 diruang kerja.
Dikatanya,dari pemangilan beberapa pihak tersebut hasilnya belum bisa dipublikasikan karena baru awal penyelidikan proyek jalan ini dan pihaknya juga belum bisa mengatakan apakah ini nantinya akan masuk perdata apa pidana.
“Kita selidiki dulu apakah kasus jalan ini ada indikasi melawan hukum, baru kita bisa memberikan keterangan apakah kasus jalan ini masuk pidana atau perdata,untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan data data keterangan dari pihak pihak yang dipangil,” ucapnya.
Ditambahkanya,terjadinya pemangilan beberapa pejabat tersebut bermula adanya laporan, sehinga pihaknya berkordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengumpulakan bahan dukumen penyelidikan tahap awal.
“Apabila nanti ada indikasi proyek ini melawan hukum kita akan eksposlah intinya ini masih tahap awal penyelidikan,” katanya.
Terkait siapa yang melapor pihaknya belum bisa memberikan keterangan, sebab narasumber dilindungi oleh undang udang.
Kita belum bisa memberikan ketarangan siapa yang melapor, memiliki hak sama dan dilindungi undang udang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 14 WIB beberpa pejabat yang dianggap beperan dalam proyek ini dipangil oleh Kejaksan Negeri OKU TImur.
Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi, Sekda OKU Timur H Jumadi, S.Sos dan Kepala PUTR Aldi Gurlanda
Pemangilan oleh pihak Kejari ini dibenarkan oleh Mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi.
“Ia benar hari saya dan pak Sekda Kepala PUTR dipanggil oleh kejaksan nageri untuk dipinta keterangan terkait proyek jalan ini,” jelas Kholid saat diwawancari oleh Palembang Ekspres dikediamanya saat beliau bersiap untuk ke Kantor Kejari.
BACA JUGA:Buntut Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi ini Dituntut 3 Tahun Penjara