"Kami selaku DPC PKB Lahat optimis bahwa aduan akan di kabulkan, karena mengingat yang diadukan saat pembuktian kita bermain by data dan di dukung keterangan saksi-saksi," sebut dia seraya mengucapkan dengan laporan ini mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemilu jujur dan adil, Pemilu damai agar mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana SHi MM melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ario Kusuma Wijaya menyampaikan, telah melaksanakan sidang administrasi yang isinya mendengarkan isi dari laporan pelapor, dan nanti tanggal 13 Maret 2024 akan di laksanakan sidang lanjutan mendengarkan jawaban dari para terlapor.
"Dan di sidang tadi para terlapor hadir semua 5 orang dan dari DPC PKB di hadiri kuasa hukumnya,” beber dirinya. BRN