PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Proses Normalisasi jalur KA dampak dari robohnya girder pada pembangunan flyover Bantaian.
Yang dalam proses pengerjaan dari Kementerian PUPR di petak jalan Gunung Megang-Penanggiran, Kamis 7 Maret 2024. Saat ini baik jalur hulu dan jalur hilir sudah dapat dilewati kereta api pasca kejadian tersebut.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, pasca evakuasi sarana dan material girder yang dilakukan sejak robohnya girder flyover Bantaian.
Mulai Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 14.14 WIB jalur hulu sudah dapat dilewati kemudian sekira pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:PLN Borong Penghargaan, Darmawan Prasodjo Raih Best CEO Communications 2024, Begini Ceritanya
BACA JUGA:Jalur Hulu Petak Jalan Gunung Megang-Penanggiran Mulai Normal, Ini Penjelasanya
Jalur hilir juga sudah dapat dilewati KA dengan kecepatan terbatas dan akan ditingkatkan secara bertahap apabila perbaikan jalur telah dilakukan sesuai standar kecepatan yang ditentukan.
Tentunya setelah dipastikan petugas KAI Divre III Palembang dapat dilintasi KA. Layanan operasional kereta api berangsur normal.
Baik KA penumpang relasi Kertapati- Lubuklinggau (PP) maupun KA Barang, terutama KA batubara relasi Tanjung Enim Baru menuju Tarahan karena menyuplai PLTU Suralaya untuk mendukung pasokan energi nasional Jawa dan Bali.
"Kita mengerahkan segenap kemampuan agar evakuasi di lokasi kejadian dapat segera selesai sehingga operasional KA dapat normal kembali," ungkapnya.
BACA JUGA:Crane Girder Flyover Bantaian Muara Enim Ambruk, Pj Bupati Ahmad Rizali Ambil Langkah Gercep
BACA JUGA:Menteri Agama Ajak Jaga Ukhuwah Sikapi Potensi Beda Awal Puasa, Berikut Edarannya
Karena selain melayani angkutan penumpang, KAI ada penugasan angkutan batubara dari pemerintah untuk mendukung suplai energi nasional yang harus kami laksanakan.
Untuk KA penumpang Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau dan sebaliknya pada hari kejadian 7 Maret 2024 dilakukan pengalihan angkutan dengan menggunakan bis.
Sebelumnya para penumpang sesuai dengan PM 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api diberikan kompensasi/ service recovery.