"Dari hasil rapat bersama Bupati, Tanah TNI AD yang digunakan oleh Pemda Lahat belum ada sertifikat atas bidang tanah. Padahal aset negara eks Lapangan tembak itu telah digunakan sebagai jalan umum," terang Amir Welong.
BACA JUGA:Bentuk Mental Prajurit Yang Tangguh, Ajendam II/Swj Terima Bintal Dari Bintaljarahdam II/Swj
Terkait hal itu, sambung dia, Pemda Lahat akan memeriksa data dan lokasi terkait Tanah TNI AD yang digunakan oleh pihak Pemda sebagai jalan Kabupaten.
"Penggukuran akan dilakukan bersama antara Kodam II/Swj dan Pemkab Lahat," tandas dia. Selanjutnya, bilamana pemeriksaan selesai.
Maka Pj Bupati akan melakukan penerbitan surat pernyataan terhadap lahan sepanjang 1.470 meter dan lebar 11 meter benar merupakan Tanah TNI AD dhi. Kodam II/Swj yang dipinjam pakai oleh pihak Pemda untuk Fasum.
"Terhadap 25 aset lahan milik TNI AD yang menjadi tanggung jawab untuk Kodam II/Swj yang digunakan oleh pihak Pemda Lahat, akan diajukan perpanjangan waktu pinjam pakainya oleh pihak Pemda Lahat," pungkasnya.
BACA JUGA:Tim Basket Kodam II/Swj Juara 1 Event BPTD Sumsel Super Cup 2024
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*