Ia meminta, agar sekiranya kepada tiap-tiap pemdes untuk dapat melakukan dengan hati-hati. Karena anggaran yang telah digelontorkan harus ada laporannya.
"Secara administrasi mati dipertanggungjawabkan secara moral. Jangan sampai, dana-dana yang dicairkan tidak sesuai dengan kebutuhan desa," ulas dia.
Ia berpesan, sebab banyak kades berurusan dengan pihak berwajib, karena menyelewengkan dana dari pemerintah pusat.
Untuk itulah, bekerjalah apa yang telah di cantumkan didalam pedoman.
BACA JUGA:Penerima BLT Dana Desa Harus Memenuhi Kriteria Ini, Jumlah KPM Sudah Ditentukan
"Dana yang diberikan itu sepenuhnya untuk membangun sekaligus memajukan perkembangan desa. Bukan karena kepentingan pribadi, akhirnya menyusahkan semua orang. Sekali lagi jangan main-main dengan hukum," tutup Hermansyah. *